Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 184/U/2001 tanggal November 2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, maka fungsi Kopertis telah berubah. Akan tetapi, Surat Keputusan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kopertis belum diterbitkan. Namun, berdasarkan tugas yang dilaksanakan Kopertis saat ini, fungsi Kopertis dapat dijabarkan sebagai berikut :
Kamis, 21 Jan 2021 | 21:26:33 dibaca : 2127 kali
Senin, 18 Jan 2021 | 22:27:51 dibaca : 631 kali
Senin, 18 Jan 2021 | 22:26:40 dibaca : 363 kali
Kamis, 14 Jan 2021 | 11:16:39 dibaca : 633 kali
Kamis, 14 Jan 2021 | 10:12:10 dibaca : 376 kali